Jumat, 28 Oktober 2011

HUKUM WANGI-WAGIAN BUAT WANITA





Bismillahir-rahmanir-rahim

semoga ini dapat menjadi kehati-hatian bagi wanita muslimah yang shalihah untuk keluar rumah. ini pesanan dari ummi sri suparningsih yang katanya banyak wanita keluar rumah dengan wangi-wagian yang semerbak baunya, serta banyaknya iklan-iklan yang menganggap wangi-wangian sepertinya wajib dipakai wanita kalau tidak wanitanya engak pd isilah sekarangnya.



HUKUM WANITA MEMAKAI PARFUM

posted in Fatwa Ulama



Telah disebutkan dalam hadits:

أيما امرأةاستعطرت ثمّ خرجت،فمرت على قومليجدوا ريحها فهيزانية، وكل عينزانية

Morina Syahmerdan

HUKUM WANGI-WAGIAN BUAT WANITA

Bismillahir-rahmanir-rahim semoga ini dapat menjadi kehati-hatian bagi wanita muslimah yang shalihah untuk keluar rumah...

"Wanita mana saja yang berwangi-wangian lalu keluar, danmelewati satu kaum sehingga mereka mencium baunya, maka wanita itu penzina,dansetiap mata berbuat zina."

(HR.Nasaai, kitab Az-zinah bab: maa yukrahu linnisaa minat-thiib, Abu Dawud kitab:At-Tarajjul, bab :ma jaa fil mar'ah tatathyyabulilkhuruj, Tirmidzi kitab: Al-Adab an rasulillah Shallallahu alaihi wasallambab: ma jaa fii karahiyati khuruujil mar'ah muta'aththirah, Al-Hakim (2/396),Ahmad (4/400), dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari radhiallahu anhu. DihasankanAl-Albani dalam jilbab al-mar'atil muslimah (137))



Telah shahih pula dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari NabiShallallahu alaihi wasallam bersabda:

أيما امرأةأصابت بخورا فلاتشهد معنا العشاءالآخرة

"Siapa saja wanita yang terkena dupa maka jangan menghadirishalat isya bersama kami."

(HR.Muslim kitab Ash-shalaah,bab: khuruuj an-nisaa ilalmasajid idza lam yatarattab alaihi fitnah . Abu Dawud kitab: At-Tarajjul bab:ma jaa fil mar'ah tatathayyabu lil khuruj, Al-Baihaqi (3/133), Al-Baghawi dalamsyarhus sunnah (816), Abu Awanah dalam musnadnya (2/17), Abu Ya'la (545), darihadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, lihat Silsilah Ash-Shahihah SyaikhAl-Albani (3605)



Dalam riwayat Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu AlaihiWasallam bersabda:

أيما امرأةتطيبت ثم خرجتإلى المسجد، لمتقبل لها صلاةحتى تغتسل

"Siapa saja wanita yang menggunakan wangi-wangian, lalu diakeluar menuju masjid, tidak diterima shalatnya hingga dia mandi."

(HR.Ibnu Majah kitabul fitan bab: fitnatun nisaa, Abu Dawudkitab At-tarajjul bab: ma jaa fil mar'ah tatathayyabu lil khuruj, Al-Baihaqidalam sunan Al-Kubra (3/133), dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. LihatSilsilah Ash-shahihah (1031)

Yang wajib bagi seorang wanita jika dia keluar dari rumahnya karena ada kebutuhan agar keluar dengan menjaga ketentuan- ketentuan syariat dengan berhijab, menjaga kehormatan dan tidak berwangi-wangian. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:



لا تمنعواإماء الله مساجدالله وليخرجن تفلات

"Jangan kalian mencegah hamba wanita Allah untuk mendatangimasjid-masjid Allah, dan hendaknya mereka keluar dengan tafilaat."

(HR.Ahmad (2/439), Abu Dawud kitab Ash-sholaah, bab maa jaafi khuruujin nisaa ilal masjid, Ad-Darimi (1/293), Ibnul Jarud (169), darihadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa'(2/293)no:515.)

Makna "Tafilaat" adalah tidak menggunakan wangi-wangian.

والعلم عندالله تعالى، وآخردعوانا أن الحمدلله ربّ العالمين،وصلى الله علىمحمد وعلى آلهوصحبه وإخوانه إلىيوم الدين.

(Dari fatawa Muhammad Firkous no:205)

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~



Hukum wanita keluar rumah memakai parfum

Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita. Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang. Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang manghampirinya.

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam amat keras mamperingatkan masalah tersebut. Beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :"Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorang pezina" (HR Ahmad, 4/418; shahihul jam': 105)

sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga dengan sembarangan memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, penjual, saptam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.

Dalam masalah ini, syariat Islam amat keras. Perempuan yang telah terlanjur memakai parfum jika hendak keluar rumah ia di wajibkan mandi terlebih dahulu seperti mandi jinabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :

"Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi jinabat" (HR Ahmad2/444, shahihul jam' :2073.)



Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfum yang wanginya menyengat hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka gunakan di pasar-pasar di kendaraan dan di pertemuan-pertemuan umum hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.

Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah yang tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.

Kita memohon kepada Allah, semoga Ia tidak murka kepada kita, semoga tidak menghukum orang-orang shalih baik laki-laki maupun perempuan dengan sebab dosa orang-orang bodoh dan semoga menunjuki kita semua ke jalan yang lurus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar