Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut an-nasyid Islamiyyah.
Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?
Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan pada dasarnya tidak mengapa, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syariat, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala,
bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ˜alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda.
Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur'an dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234]
Artinya : Bacalah Al-Qur'an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Qur'an dengan membaguskan suara(mu) dengannya.
Lagipula,
barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu ˜anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan. [Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71]
[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/hukum-nasyid-nasyid-islami.html
catatan: kalau mengunakan alat musik yah jatuh hukum dilarangnya musik
tidak ada dalil yang membolehkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar