Dijawab oleh al-Ustadz Abdul Azhim al-Ghoyami
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum ust,
Afwan Ustadz, ana pernah mendengar bahwa musik dihalalkan ketika pesta walimah. Bila benar, mohon dijelaskan musik yang bagaimanakah yg diperbolehkan tersebut? Bagaimanakah bila musik tersebut adalah yang mengiringi nasyid sebagaimana nasyid2 yang sdh banyak menyebar saat ini? Atau Bagaimanakah jika musik tersebut dengan cd/kaset dg sound system dengan lagu2 islami? Paling tidak agar pernikahan yang kita berharap penuh berkah tersebut kesannya rame, Ustadz.
Barokallahufikum
[Pertanyaan dari : maramis_setiawan@yahoo.co.id]
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warohmatulloh. Wafiikum barokalloh.
Akhi fillah, barokallohu fiikum, tentang musik, maka tidak dibedakan apakah di dalam pesta walimah, atau di luar pesta walimah, apakah mengiringi nasyid atau mengiringi nyanyian dan lagu-lagu, dialunkan dengan memutar CD, kaset, dengan sound system atau dimainkan secara langsung. Sebab substansinya adalah tetap sama, yaitu musik.
Adapun tentang hukumnya, coba tela’ahlah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, serang Nabi yang diutus, seorang Rosul yang benar dan dibenarkan; sebagaimana telah dikisahkan oleh Abu ‘Amir al-‘Asy’ary rodhiyallohu anhu, demi Alloh beliau tidak berdusta, bahwa beliau mendengar Rosululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Niscaya kelak akan ada beberapa kaum dari sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutra (bagi kaum laki-laki), khomer (miras dengan berbagai jenis dan mereknya), serta alat-alat musik”. HR. Bukhori no: 5268
Perhatikan dan telaah dengan seksama hadits Nabi kita shollallohu alaihi wasallam di atas. Jangan berprasangka apa-apa. Berangkatlah dari hati yang rindu kebenaran yang dibawa oleh Nabi kita. Menjauhlah dari hawa dan tinggalkan nafsu. Lalu dengan hati nurani dan akal pahamilah setiap kata dalam kalimat Nabi kita di atas.
Dengan sejelasnya sabda Nabi kita di atas menunjukkan bahwa sejak dari semula musik hukumnya haram. Dan seandainya kita katakan musik itu halal, maka menurut hadits tersebut di atas berarti kita lah yang terdakwa telah menghalalkannya. Berarti pula benarlah kenabian Nabi kita shollallohu alaihi wasallam dengan bukti adanya kaum dari umat beliau yang menghalalkan musik padahal hukumnya adalah haram.
Hal ini sebab hukum halal dan haram adalah hak Alloh ta’ala, Pembuat syari’at, dan hak Rosululloh, rosul utusan Alloh. Sehingga kalaulah ada umat beliau yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan beliau maka tidak akan merubah status hukum haram tersebut menjadi halal. Semoga hal ini bisa dipahami.
Adapun alat musik yang boleh ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa kepingan logam atau yang lain).
Berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wasallam:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan” HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi.
Kebolehan menabuh rebana seperti ini disyaratkan hanya khusus di kalangan kamu wanita, tidak disertai alat musik lainnya, tidak didendangkan lagu dan nyanyian. Boleh pula didendangkan syair-syair penggugah semangat ibadah maupun yang membawa kebaikan lainnya yang didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum baligh, selagi tidak diperdengarkan kepada kaum laki-laki.
Imam asy-Syaukani rohimahulloh mengatakan: ”pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair); kami datang kami datang…dst; dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khomer. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.” (Nailul author 6/200).
Jadi apabila memang diperlukan, agar pesta walimah lebih meriah dan tidak sepi-sepi saja, yang boleh dilakukan ialah sebagai mana yang telah dijelaskan di atas. Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat. Amin.
Penulis: Ustadz Abu Ammar Abdul Azhim Al-Ghoyami hafizhahullah dalam situs beliau http://alghoyami.wordpress.com
Artikel www.Salafiyunpad.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar