Oleh: Ust. Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah
Muqodimah
Nasyid bukan lagi menjadi hal yang asing di kalangan kaum muslimin. Pada hari ini ia dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Bahkan bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid dianggap termasuk sarana dakwah yang efektif.
Saat ini begitu menjamur berbagai grup nasyid yang dianggap memiliki prestise (nama baik) sebagaimana grup-grup musik yang lainnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang memakai iringan musik “mulut” (akapela, Red), ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang jorok. Di antara hal yang sangat memprihatinkan bahwa banyak dari anak-anak muda yang mulai sadar dari kelalaiannya dan memiliki ghiroh terhadap Islam justru menyibukkan diri dengan nasyid-nasyid tersebut serta menjauh dari ilmu dan al-Qur‘an.
Di antara sebabnya karena banyak dari “murobbi” mereka yang sangat menganjurkan mereka untuk mendengarkan nasyid bahkan ada yang menganggapnya sebagai ibadah.
Bila kita meruntut sejarah, kita tidak mengetahui dalam sejarah kaum muslimin cara berdakwah menggunakan sarana-sarana seperti ini, kecuali dari kelompok Shufiyyah yang dikenal gemar membuat bid’ah dan menganggap baik hal-hal yang tidak pernah diajarkan oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wassallam dan para sahabatnya. Dari sini, tampaklah bahwa apa yang diistilahkan dengan nasyid islami tidak lain adalah bid’ah yang telah dimunculkan oleh kaum Shufiyyah, lalu diberi label “islami” agar diterima oleh masyarakat yang tidak mengerti hakikat bid’ah ini. Seperti itulah halnya kebatilan-kebatilan lain yang disandarkan kepada Islam seperti musik islami, sandiwara islami, demokrasi islami, demonstrasi islami, atau label-label islami yang lainnya. Untuk itu, sebagai nasihat bagi kaum muslimin, di dalam bahasan kali ini akan kami paparkan tinjauan syar’i terhadap perkara yang disebut nasyid islami ini, dengan banyak mengambil faedah dari kitab al-Qoulul Mufid fi Hukmil Anasyid yang ditulis oleh ’Ishom bin Abdul Mun’im al-Murri terbitan Maktabah al-Furqon Uni Emirat Arab cetakan 1421 H.
catatan: baca majalah al furqon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar