Rabu, 26 Oktober 2011

TABARRUJ; Antara Kecantikan dan Perzinaan. Sebuah Tinjauan Syari’at

Wahai saudariku muslimah, berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya dia berkata, “Lima hal yang termasuk fitrah : memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.” (Muttafaqun ‘Alaih)


Meskipun berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita, namun bukan berarti Syari’at Islam selalu membenarkan apa yang dilakukan wanita dalam berhias, tetapi syari’at Islam juga mengatur wanita muslimah dalam berhias agar terhindar, terjauh, serta terjaga dari tabarruj dan perbuatan zina. Semoga tulisan yang sederhana ini mampu memberikan sedikit gambaran tentang tabarruj. Wallahul Musta‘an!

PENGERTIAN TABARRUJ

Menurut bahasa, tabarruj adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan menampakkan bagian tubuh. Menurut Qatadah, tabarruj adalah wanita yang jalannya dibuat-buat dan genit. Menurut Muqatil, tabarruj adalah seorang wanita yang melepaskan jilbabnya sehingga tampak darinya kalung dan gelangnya. Menurut Ibnu Katsir, tabarruj adalah wanita yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan orang laki-laki dengan maksud mengundang nafsu mereka. Inilah yang disebut sebagai Tabarruj Jahiliyah. Menurut Bukhari, tabarruj adalah tindakan menampakkan kecantikan di hadapan orang lain.

Menurutku, dari semua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian tabarruj adalah keluarnya wanita yang telah berhias dari rumahnya yang dengan sengaja tidak memakai hijab (jilbab) serta berpakaian tipis lagi ketat —padahal dia mengetahui hukumnya (memakai jilbab)—sambil berjalan dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan tubuhnya dengan genit serta melenggak-lenggokkan jalannya sehingga terlihat perhiasan yang ada padanya di hadapan orang lain baik dengan maksud menarik perhatian, merangsang nafsu syahwat laki-laki yang dilewatinya, pujian dari orang, ataupun tidak.



TRADISI TABARRUJ ZAMAN JAHILIYAH

Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman, “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[2] dan ucapkanlah perkataan yang baik, Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[3] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[4] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai Ahlul Bait[5] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Mahalembut lagi Mahamengetahui.” (QS. al-Ahzab : 32-34)

Tradisi Tabarruj di zaman jahiliyah menurut Kitab Tafsir Al-Qur’an syarah Imam Ibnu Katsir adalah tabarrujnya wanita dengan berpakaian dan memakai perhiasan yang merangsang syahwat laki-laki. Meskipun ayat ini turun dikhususkan untuk isteri-isteri Nabi dan Ahlul Bait, namun sudah menjadi kewajiban tiap muslimah untuk mengikuti perintah Allah dan berittiba’ kepada Rasulullah dan tuntunan Ummahaatul Mu’miniin. Apalagi dalam ayat berikutnya (al-Ahzab : 34), Allah memberitakan bahwa perintah untuk tidak bertabarruj ini dimaksudkan sebagai cara untuk mensyukuri nikmat-Nya yang banyak dan tak dapat kita hitung jumlahnya meski lautan sebagai tinta dan langit serta bumi sebagai bukunya. Karena wahyu Allah Ta’ala turun di rumah-rumah mereka (para Ahlul Bait). Dari dalil di atas, menurut Syeikh al-Maududi sebagaimana dikutip Hayya binti Mubarak Al-Barik (1423 H), tabarruj meliputi :

Menampakkan keelokan wajah dan bagian-bagian tubuh yang membangkitkan birahi di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya.
Memamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan lelaki yang bukan mahram.
Memamerkan diri dan berjalan sambil berlenggak-lenggok di hadapan kaum lelaki yang bukan mahram.

HUKUM TABARRUJ DAN BAHAYANYA

Menurut kaidah ilmu ushul fikih, bahwasanya sighat larangan yang termaktub dalam Surat al-Ahzab : 33 menunjukkan pengertian pengharaman ﺍﻠﻨﻬﻲﻠﻟﺘﺤﺮﻴﻢ ) ), maka tabarruj dihukumi haram dan setiap muslimah diwajibkan untuk menjauhi apapun alasannya. Karena dengan bertabarruj secara otomatis seorang muslimah telah bertasyabbuh seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.

Tabarruj sungguh berbahaya. Karena tabarruj merupakan ciri kebodohan. Rangkaian dosa yang berkepanjangan akan selalu tercipta seketika akibat seorang wanita bertabarruj. Dosa pertama. Wanita yang bertabarruj tidak mungkin keluar rumah dengan niat untuk pergi menuju tempat yang diridlai Allah ‘Azza Wajalla, melainkan dapat dipastikan dia keluar rumah diniatkan untuk pergi ke konser, diskotek, dll. tempat maksiat. Dosa kedua. Keluarnya wanita yang bertabarruj pasti bersama wanita-wanita yang serupa, sehingga pengaruh pelunturan aqidah akan semakin cepat dan berbahaya. Dosa ketiga. Wanita yang bertabarruj pasti berkumpul di suatu tempat yang nista sambil membuat gosip dan tanpa rasa malu membicarakan hal-hal yang asusila serta dengan bebas bergaul dengan lelaki asing. Dosa keempat. Kalau sudah begitu, maka mereka akan berani untuk berkhalwat dan pacaran sehingga menuju ke arah zina (zina mata – zina mulut – zina hati – zina pikiran – zina badan). Dosa kelima. Dari aktivitas ini, lalu beredarlah banyak video-video dan gambar-gambar porno yang beredar di media massa sehingga meracuni norma susila kaum remaja dan berlanjut dengan kriminalitas seperti perkosaan, pelecehan seksual, penyimpangan seksual, dsb. Na’udzubillahi min dzalik!

Inilah beberapa dosa yang ditimbulkan dari bertabarruj yang berbahaya bagi ketetapan iman di hati setiap muslimah. Sekali mencobanya, pasti ketagihan. Namun tak sedikit dari wanita muslimah yang kurang akal dan rendahnya kadar imannya, merasa keberatan untuk menutup auratnya hanya demi uang, pujian, dan popularitas. Mereka telah menjadikan tubuh mereka seperti barang dagangan dan media pengeruk keuntungan tapi mereka tidak mengetahuinya atau bahkan mereka sebenarnya tahu tapi tidak mau tahu. Tubuh wanita yang bertabarruj telah dijual di iklan-iklan murahan. Padahal uang bukanlah segala-galanya dalam hidup ini. Lebih mengenaskan lagi, secara tidak langsung mereka telah berzina dengan menjual tubuhnya ke media massa dan mempertontonkan auratnya sehingga dilihat banyak orang dan menimbulkan syahwat. Coba sekarang hitunglah berapa banyak dosa yang telah tercipta akibat tabarruj! Coba renungkanlah, ukhti! Seberapa dahsyat dan pedihnya siksaan yang akan didapatkannya akibat tabarruj di akhirat nanti?

Kemudian virus ini merambah ke kalangan remaja putri yang selalu mengidolakan artis-artis pujaannya. Mereka (para remaja putri) terus berlomba-lomba dan bersaing untuk menjadi sama dengan artis pujaannya itu yang notabene mereka semuanya bertabarruj, akhirnya para remaja putri menjadi ‘tumbal’ tabarruj yang hina.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Setelah kematianku, aku tidak pernah meninggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi orang laki-laki dari wanita.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Berdasarkan hadits di atas, tidak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita. Dengan demikian, tubuh, wajah, suara, gerak, harum, perhiasan, dan segala sesuatu yang ada pada diri wanita adalah aurat yang jika tidak dijaga oleh setiap pribadinya maka akan menjadi fitnah. Khalid bin Abdur Rahman asy-Syayi (2002) merinci bahaya aurat wanita bagi laki-laki, yaitu :
Laki-laki akan melalaikan tugas dan kewajibannya karena terganggu oleh penampilan-penampilan seronok dari para wanita yang ia lihat di jalan-jalan, kendaraan-kendaraan, pasar-pasar, dsb.
Munculnya keinginan untuk melakukan tindakan kriminal yang direncanakan. Sebab secara tidak langsung ia telah mendapatkan undangan tidak resmi dari wanita yang memamerkan tubuhnya.
Luasnya kesempatan untuk mengarahkan pandangan kepada wanita.
Hilangnya nama baik laki-laki jika yang memamerkan perhiasan atau tubuhnya itu ternyata istrinya atau anggota keluarganya. Ia akan mendapat celaan dan hinaan dari masyarakat. Lebih parah lahi jika ia keluar bersama-sama dengan wanita itu. Dengan keluar bareng, berarti ia telah merestui perbuatan tersebut.
Bertambahnya kemurkaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala jika ia mengarahkan pandangannya kepada fitnah-fitnah wanita tersebut.

Ironisnya, mode buka-bukaan atau pamer aurat dikatakan seni. Dengan berprinsip kebebasan seni dan berekspresi, mereka mengatakan bahwa tubuh wanita itu indah, kenapa harus ditutup-tutupi? Mereka tidak menyadari akibat dari terbukanya aurat wanita. Padahal menurut Syari‘at Islam, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan haram untuk ditampakkan apalagi untuk dilihat.

Lebih jauh lagi, bahkan ada segolongan muslimah yang keberatan menutup auratnya hanya atas nama perkembangan zaman. Atas dasar itu, pakaian yang syar‘i dianggap jahili dan pakaian yang jahili dianggap syar‘i. atau bahkan karena ikut-ikutan teman karena takut dicap ‘kuper’ dan ketinggalan zaman. Apa yang ditonton menjadi tuntunan serta tren tuntutan zaman dan yang seharusnya menjadi tuntunan malah menjadi tontonan dan cemoohan dari berbagai pihak. Masya Allah! Sedangkan Allah Ta‘ala telah berfirman,“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik dari hukum Allah bagi orang-orang yang telah yakin?” (Surat al-Ahzab : 56) Wahai saudariku muslimah, sebenarnya hukum Allah atau hukum jahiliyah yang kau pilih? Atau hawa nafsukah yang menjadi tuntunanmu? Inilah yang menjadi awal dari keruntuhan dan keterbelakangan kaum Yahudi karena wanita-wanitanya gemar bertabarruj. Inilah yang menyebabkan maraknya kawin-cerai di antara mereka sehingga kenikmatan nafsu duniawi lebih dipentingkan daripada kehormatan dan kemuliaan seorang wanita.



SIKAP WANITA MUSLIMAH TERHADAP TABARRUJ

Saudariku, jauhilah tabarruj sampai ujung usiamu! Teladanilah sunnah Ummahatul Mukminin yang senantiasa dalam rahmat Allah dalam keseharianmu terutama dalam masalah berhias! Yakni sesuai dengan hadits yang termaktub di muka. Selain daripada itu, ada cara berhias bagi para muslimah yang tidak menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, antara lain :

a) Wajib berhijab sesuai aturan Syari‘at Islam serta memakai pakaian yang longgar dan menutup seluruh tubuh dari kepala hingga kaki kecuali yang diperbolehkan nampak atasnya, yakni wajah dan kedua telapak tangan.

Firman Allah Ta‘ala :

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”(QS. Al-Ahzab : 59)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Wahai Asma’ jika seorang wanita telah menjalani haidh, maka tidak diperbolehkan baginya dilihat kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)

Ditujukannya Firman tersebut kepada nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, istri-istri beliau serta istri-istri orang mukmin menunjukkan bahwa seluruh wanita muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.

Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah. Pertama. Hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat. Kedua. Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh gambar dan hiasan. Ketiga. Hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya. Keempat. Hijab itu tidak memperlihatkan sedikitpun kaki wanita (lihat poin e). Kelima. Hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita dan jga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.

b) Dilarang mencukur dan menyambung rambut.

Dari Asma’ binti Abu Bakar ash-Shiddiq, dia menceritakan, “pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah seraya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang putri yang terserang penyakit, sehingga rambutnya rontok. Apakah berdosa jika ia menyambungnya?’ Beliau menjawab, ‘Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya’.”(Muttafaqun ‘Alaih)

c) Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah kanan.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dia menceritakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam suka memulai sesuatu dengan sebelah kanan, dan beliau dalam segala urusannya senang memulai dengan sebelah kanan.” (HR. an-Nasa’i)

d) Dilarang membuat tato dan merengganggkan gigi.

Dari ‘Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah bersabda, “Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya, dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘Alaih)

e) Dilarang menjulurkan pakaian.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Barang siapa menarik (menyeret) pakaiannya karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya’. Lalu Ummu Salamah bertanya, ‘Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya’? ‘Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal (dari pertengahan betis)’. Selanjutnya Ummu Salamah berkata, ‘Kalau begitu kaki mereka tetap tampak’? Beliau berkata, ‘Hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya’.” (HR. an-Nasa’i)


Dari Ummu Salamah, bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha, “Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, ‘Ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya’.” (HR. Ahmad dan Abu 

f) Dimakruhkan bagi wanita menampakkan perhiasan yang dipakainya

Hendaknya wanita muslimah mengetahui bahwa Syari‘at telah membolehkan wanita memakai emas, namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang dikenakannya. Dalil yang melandasinya adalah Hadits dari Tsauban, dia menceritakan,

“Bintu Hubaibah pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedang di tangannya melingkar cincin besar. Maka beliau memukul tangannya itu. Lalu dia masuk menemui Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberitahukan apa yang telah diperbuat Rasulullah terhadapnya itu. Kemudian Fatimah melepaskan kalung emas yang melingkar di lehernya seraya berkata, ‘Kalung ini haiah dari Abu Hasan’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masuk sedang kalung itu berada di tangannya seraya berucap, ‘Wahai Fatimah, apakah kamu senang orang-orang menyebutmu sebagai putri Rasulullah sedang di tangannya terdapat kalung dari api’? Setelah itu beliau keluar dan tidak duduk. Lalu Fatimah membawa kalung itu ke pasar dan menjualnya dan dengan uang penjualannya itu dia membeli pelayan, ada yang menyebutnya budak, lalu dia memerdekakannya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari neraka’.”

g) Dilarang memakai wewangian yang tercium aromanya oleh orang lain.

Dari Musa bin Yassar Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Ada seorang wanita yang berjalan melewati Abu Hurairah yang aroma parfumnya sangat menyerbak. Maka Abu Hurairah bertanya, ‘Kemana engkau hendak pergi?’ ‘Ke masjid’, jawabnya. Lalu Abu Hurairah bertanya, ‘Apa engkau memakai wangi-wangian?’ ‘Ya’, jawabnya. Selanjutnya Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah! Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat seseorang wanita yang pergi ke masjid sedang aroma parfumnya sangat menyerbak sehingga di pergi dan mandi’.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Dari ‘Imran bin Hushain, dia menceritakan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, ‘Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya’.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Sebagian perawi mengatakan bahwa yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah, tetapi jika sedang berada di sisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya.

h) Diperbolehkan memakai pakaian berbahan sutera bagi wanita.

Dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Aku pernah melihat pada diri Zainab binti Rasulullah baju sutera yang bergaris.”

Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Nabi pernah memberiku pakaian sutera bergaris. Lalu aku keluar dengan mengenakannya. Aku melihat kemerahan pada wajah beliau. Dan aku tidak memberikan kepada istriku untuk dikenakan. Kemudian beliau menyuruhku merobek pakaian tersebut, maka akupun menyobeknya di hadapan wanita-wanita di keluargaku.” (HR. Bukhari)

i) Diperbolehkan memakai kutek.

Dari Karimah bin Hamam, bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengenai kutek dengan menggunakan daun pacar, maka ia menjawab,“Boleh-boleh saja, tetapi aku tidak menyukainya, karena suamiku tersayang (Rasulullah) tidak menyukai baunya.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)

j) Dilarang berpakaian tipis.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu, dia menceritakan, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid, yang wanita-wanita mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu punuk unta yang miring. Laknat mereka, karena mereka semua terlaknat’.” (HR. Ibu Hibban)

Pesan terakhirku, wahai saudariku muslimah! Janganlah kalian menyibukkan diri dengan perkara-perkara jahili semacam tabarruj! Karena yeng demikian itu merupakan hal yang sia-sia dan mengantarkan pelakunya kepada siksa Allah di dunia dan akhirat. Sibukkanlah dirimu untuk menarik hati Allah ‘Azza Wa Jalla sehingga membuat bidadari-bidadari negeri Surga cemburu terhadapmu.

KESIMPULAN

Wahai saudariku muslimah, sekali lagi, tabarruj itu HARAM hukumnya dan setiap muslimahWAJIB untuk menjauhinya apapun alasannya! Hendaknya setiap muslimah membenci tabarruj dengan segala kebencian pada perbuatan tersebut!

Jikalau masih tetap ada segolongan muslimah yang ‘ngeyel’ dan menolak hukum ini serta bersikeras ingin tetap bertabarruj, maka tidak megapa ia berhias asalkan khusus ditujukan kepada suaminya!!! Bagi kamu para muslimah yang belum berjodoh, maka bersabarlah dengan doa dan berpakaian dengan rapi dan indah menurut aturan Syari‘at! Karena jodoh itu ada di Tangan al-Khalik! Tapi jika kau tetap bersikukuh dengan tabarruj jahiliyahmu, maka tunggulah adzab Allah atas dirimu di dunia dan akhirat!

Ketahuilah wahai para muslimah! Hiasilah dirimu dengan amalan-amalan Ahlu Sunnah tuntunan Umahatul Muslimin yang akan mengarahkan serta memudahkanmu menuju Surga-Nya. Kunuu muslimatan mutafaa’ulatan wa muthii‘atan bikhuluqin hasanatin! Wallahu a’lam bish-shawab.

Wahai para muslimin! Tidakkah engkau buta? Di sekitarmu banyak kemungkaran, termasuk bahaya tabarruj!!! Ubahlah kemungkaran itu dengan tanganmu!!! Jangan terpedaya apalagi merasa nikmat dengan fitnah tabarruj para wanita!!! Jangan sampai menunggu adzab Allah turun atas umat Islam!!! Bersegeralah dalam usahamu mengubah kemungkaran!!! Fastabiqul khairat, ya ayyuhal muslimun!!!

_______________________

Sumber :
Fikih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar.
Tafsir Ibnu Katsir 4, H. Salim Bachreisy.
Fikih Remaja Kontemporer, Abu al-Ghifari, Media Qalbu.
______________________

catatan kaki :
Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik (nafsu syahwat) terhadap mereka.
Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara’. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
_____________________

Posted by Ahmad Afandi under dunia akhwat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar