Selasa, 01 November 2011

Bolehnya Dzikir bagi Orang yang Berhadats

Dzikir haidh Kita masih melanjutkan bahasan membaca dan menyentuh Al Qur’an bagi orang yang berhadats. Saat ini yang kita bahas, bolehkah bagi wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir atau membaca sebagian dari Al Qur’an dengan maksud membaca dzikir (seperti membaca Surat Al Ikhlash, Al Falaq, An Naas sebelum tidur) padahal masih dalam keadaan junub atau dalam keadaan haidh?

Berikut penjelasan Imam An Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau At Tibyan.

An Nawawi rahimahullah mengatakan,

Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh.

Menurut para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Jika orang yang junub atau wanita haidh mengatakan pada seseorang dengan panggilan yang serupa dengan ayat Al Qur’an,

يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ

“Hai Yahya, ambillah Al Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.”(QS. Maryam: 12); jika dimaksudkan bukan untuk membaca Al Qur’an, maka seperti ini diperbolehkan. Begitu pula perbuatan semacam ini.”

Begitu pula mereka para ulama Syafi’iyah mengatakan, “Diperbolehkan bagi wanita haidh dan orang yang junub mengucapkan,

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un (QS. Al Baqarah: 156), ketika tertimpa musibah, namun jika dimaksudkan bukan untuk tilawab (membaca) Al Qur’an.”

Begitu pula para ulama Syafi’iyah yang berada di Khurosan mengatakan, “Diperbolehkan bagi seseorang ketika naik kendaraan mengucapkan,

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ

“Subhanalladzi Maha Suci Rabb yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (QS. Az Zukhruf: 13). Begitu pula diperbolehkan baginya membaca do’a,

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al Baqarah: 201).”

Imam Al Haromain juga mengatakan, “Jika seseorang yang junub mengucapakan bismillah atau alhamdulillah dan memaksudkannya untuk membaca Al Qur’an, maka dia berdosa. Namun, jika dia membacanya dengan maksud dzikir atau tidak memaksudkan apa-apa (tidak memaksudkan membaca Al Qur’an), maka dia tidak berdosa.”

Kesimpulan

Dari penjelasan An Nawawi rahimahullah di atas dapat kita simpulkan bahwa jika seorang yang junub atau wanita haidh membaca sebagian ayat Al Qur’an namun dimaksudkan untuk dzikir seperti membaca surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas sebelum tidur; atau dimaksudkan untuk berdo’a seperti do’a Rabbana atina fid funya hasanah …; ini semua diperbolehkan karena dimaksudkan bukan membaca Al Qur’an. Begitu juga kalau wanita haidh dan orang yang junub membaca dzikir semacam bacaan tasbih, takbir, bismillah dan alhamdulillah, itu pun diperbolehkan. Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Rujukan:
At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, Al Imam Abu Dzakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, Tahqiq: Ahmad bin Ibrahim Abil ‘Ainain, Maktabah Ibnu Abbas, cetakan pertama 1426 H, hal. 81-82.

Pangukan, Sleman, 17 Muharram 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar