Sabtu, 11 April 2015

HUKUM MENCUKUR JENGGOT




Mencukur jenggot hukumnya haram, karena merupakan kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya, dimana Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: 
"Panjangkanlah jenggot dan tipiskanlah kumis." (diriwayatkan oleh Muslim,dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma)

Juga karena mencukurnya berarti keluar dari petunjuk para Rasul menuju tradisi kaum Majusi dan kaum Musyrikin.

Pengertian jenggot:

Sebagaimana dijelaskan oleh pakar bahasa adalah rambut wajah,pipi dan jambang. Artinya, semua rambut yang tumbuh di pipi,jambang dan dagu adalah jenggot, mencabut sebagian rambut itu termaksut tindak kemaksiatan, sebab Nabi bersabda, "PANJANGKANLAH JENGGOT," "TEBALKANLAH JENGGOT," "BANYAKKANLAH JENGGOT," "PENUHILAH JENGGOT," Ini berarti tidak boleh menghilangkan jenggot meski sedikit. Akan tetapi kedurhakaan ini bertingkat-tingkat, mencukur lebih besar dosanya daripada sekedar menghilangkan sedikit,karena mencukur lebih nyata dan lebih jelas penyimpangannya. Inilah pendapat yang benar,dan kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Tanyakan kepada diri anda sendiri, apa susahnya menerima kebenaran dan mengamalkannya demi meraih ridha Allah dan harapan akan pahala dari-Nya.

" JANGANLAH ANDA LEBIH MENDAHULUKAN RIDHA DIRI SENDIRI DAN HAWA NAFSU ATAS KERIDHAAN ALLAH"

Allah berfirman:
" dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya maka sungguh, surgalah tempat tinggal(nya)." (An-Nazi'at [79]:40-41)

di salin dari status Riyadhus Shalihin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar