- Isbal (memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki)
Isbal yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Larangan isbal bersifat umum untuk seluruh jenis pakaian, baik celana panjang, sarung, gamis, mantel atau pakaian lainnya. Ironinya, larangan ini dianggap remeh oleh kebanyakan umat Islam, padahal dalam pandangan Alloh ia merupakan masalah besar. Rasululloh bersabda:“Kain yang memanjang hingga di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.” (HR. Al-Bukhori, shohih).Ancaman bagi musbil (orang yang melakukan isbal ) dengan Neraka tersebut sifatnya adalah muthlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak. Jika isbal tersebut dilakukan dengan maksud takabur maka ancamannya lebih besar. Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam bersabda:“Pada hari Kiamat, Alloh tidak akan melihat kepada orang yang menyeret bajunya (musbil, ketika di dunia) karena takabur.” (Muttafaq Alaih, shohih).
Dan secara tegas Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam melarang kita kaum laki-laki melakukan isbal. Beliau Sholallohu ‘alaihi wasalam bersabda:“Dan tinggikanlah kainmu hingga separuh betis, jika engkau enggan maka hingga mata kaki. Dan jauhilah olehmu memanjangkan kain di bawah mata kaki, karena ia termasuk kesombongan, dan sungguh Alloh tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dengan sanad shahih , At-Tirmidzi berkata, hadits ini hasan shahih).
Hadits di atas memberi kata putus terhadap orang yang beralasan bahwa memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki dibolehkan asal tidak karena sombong. Ini adalah alasan batil dan dicari-cari untuk pembenaran kebiasaan mereka yang menyalahi sunnah. Hadits di atas dengan tegas memasukkan perbuatan isbal sebagai sikap sombong, apatah lagi jika memang isbal-nya itu diniati untuk sombong. Maka pantaslah ancamannya sangat berat. Dan fakta menunjukkan, laki-laki yang musbil itu, memanglah pada umumnya untuk bergaya yang di dalamnya ada unsur bangga diri dan sombong. Buktinya kebanyakan mereka menganggap kampungan, kolot dan udik serta melecehkan saudara-saudara mereka yang mengenakan pakaian di atas mata kaki, padahal itulah yang diperintahkan syari’at.
Adapun kaum wanita, mereka diwajibkan menutupi tubuhnya hingga di bawah mata kaki, karena ia termasuk aurot. Namun pada umumnya, yang dipraktikkan umat Islam di zaman ini adalah sebaliknya. Laki-laki memakai pakaian hingga di bawah mata kaki, sedang wanita pakaiannya jauh di atas mata kaki. Na’udzubillah, dan kepada Alloh kita memohon keselamatan.
- Mengenakan pakaian tipis dan ketat.
Dalam kaca mata syari’at, jika bahan-bahan pakaian itu sangat tipis sehingga menampakkan aurot, lekuk-lekuk tubuh atau sejenisnya maka pakaian itu tidak boleh dikenakan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Ta’ala:“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurun-kan kepadamu pakaian untuk menutupi aurotmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (Al-A’raf: 26).
Tetapi jika pakaian itu tidak menampakkan aurot dan lekuk-lekuk tubuh maka hal itu tidak mengapa. Namun jika pakaian itu menyerupai dan menunjukkan identitas pakaian orang kafir maka ia tidak dibolehkan.
- Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian wanita.
Di antara fithroh yang disyari’atkan Alloh kepada hambaNya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelelakiannya dan wanita menjaga sifat kewanitaannya seperti yang telah diciptakan Alloh. Jika hal itu dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan tatanan hidup di masyarakat. Dalam hadits shahih disebutkan:“Rasulullah Sholallohu ‘alaihi wasalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(HR. Al-Bukhari).
Sebagian ulama’ berkata, ‘Yang dimaksud menyerupai dalam hadits tersebut adalah dalam hal pakaian, berdandan, sikap, gerak-gerik dan sejenisnya, bukan dalam berbuat kebaikan.’ Karena itu, termasuk dalam larangan ini adalah larangan menguncir rambut, memakai anting-anting, kalung, gelang kaki dan sejenisnya bagi laki-laki, sebab hal-hal tersebut adalah kekhususan bagi wanita. Rasulullah ` bersabda:“Alloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Shahihul Jami’ , 5071) .
- Mengenakan pakaian modis yang sedang nge-trend.
Saat ini sebagian umat Islam, terutama kaum mudanya sering tergila-gila dengan mode pakaian yang sedang in (nge-trend ) atau pakaian yang dikenakan oleh para bintang dan idola mereka. Seperti pakaian bergambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, gambar-gambar makhluk hidup, salib atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya ditulis di punggung pakaian atau kaos dengan bahasa Indonesia atau bahasa-bahasa asing.
Pada umumnya para pemakai pakaian-pakaian tersebut merasa bangga dengan pakaiannya, bahkan dengan maksud untuk memperoleh popularitas karena pakaiannya yang aneh tersebut. Padahal Nabi ` bersabda:“Barangsiapa mengenakan pakaian (untuk memper-oleh) popularitas di dunia, niscaya Alloh mengenakan kepadanya pakaian kehinaan pada hari Kiamat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, hasan).
Imam Asy-Syaukani berkata, ‘Hadits di atas menunjuk-kan diharamkannya mengenakan pakaian untuk meraih popularitas. Dan larangan tersebut tidak khusus terhadap pakaian untuk popularitas, tetapi termasuk juga pakaian yang menyelisihi pakaian masyarakat pada umumnya (yang bertentangan dengan agama/etika). Jika pakaian itu untuk maksud popularitas, maka tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal atau kumal, sesuai dengan yang dikenakan orang pada umumnya atau tidak, sebab pengharaman tersebut berporos pada (niat) popularitas.’
- Mengenakan pakaian yang tidak menutupi aurot.
Seperti memakai celana pendek atau pakaian olah raga lainnya yang menampakkan paha. Aurot laki-laki adalah dari pusar hingga dua lutut kaki. Karena itu, paha termasuk aurot. Setiap muslim diperintahkan menutup dan menjaga aurotnya kecuali di depan isteri atau hamba sahayanya. Ketika Rasulullah ` melihat sahabat Ma’mar tersingkap pahanya, beliau ` bersabda:“Wahai Ma’mar, tutupilah pahamu, karena paha adalah aurot.” (HR. Ahmad).“Jagalah aurotmu kecuali dari isterimu atau hamba sahayamu.” (HR. Imam lima kecuali An-Nasa’i dengan sanad hasan).
- Tidak memperhatikan masalah pakaian ketika masuk masjid.
Sebagian orang yang akan menunaikan shalat berjama’ah tak peduli dengan pakaian yang dikenakannya, bahkan terkadang di luar kepatutan dan kepantasan. Misalnya masuk masjid dengan mengenakan jenis pakaian sebagaimana disebutkan pada poin keempat. Shalat adalah untuk menghadap kepada Alloh, karena itu kita harus mengenakan pakaian yang bagus dan indah sebagaimana yang diperintahkan. Alloh berfirman:“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf: 31).
Disunnahkan pula agar kita memakai wangi-wangian ketika hendak ke masjid dan menghindari bau-bauan yang tidak sedap. Demikianlah yang dituntunkan dan dipraktikkan baginda Nabi ` dan para sahabatnya yang mulia.
Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa
Apalagi gambar orang-orang kafir, baik penyanyi, seniman, negarawan atau orang-orang terkenal lainnya. Mengenakan pakaian bergambar makhluk bernyawa adalah haram, baik gambar manusia atau hewan. Nabi Shalaluhu’alaihi Wa salam bersabda:“Setiap tukang gambar ada di Neraka, Alloh mencipta-kan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, lalu mereka menyiksanya di Neraka Jahannam.” (HR. Muslim).“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada di dalamnya anjing dan gambar-gambar.” (HR. Al-Bukhari).
Adapun gambar orang-orang kafir maka memakai atau menggunakannya madharatnya akan semakin besar, sebab akan mengakibatkan pengagungan terhadap mereka.
- Laki-laki menggunakan perhiasan emas dan kain sutera.
Saat ini banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, cincin dan sebagainya. Ada pula yang merupakan hadiah dalam suatu pertandingan, misalnya sepatu emas dan lainnya.
Dari Ibnu Abbas rodhiallohu anhu bahwasanya Rasulullah Sholallohu ‘alaihi wasalam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, seraya bersabda:“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian mengenakannya di tangannya!’ Setelah Rasulullah ` pergi, kepada laki-laki itu dikatakan, ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!’ Ia menjawab, ‘Demi Alloh, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah ` telah membuangnya.”(HR. Muslim, 3/1655).
Dan Rasulullah Sholallohu alaihi wasalam bersabda:“Dihalalkan emas dan sutera itu untuk kaum wanita dari kaumku dan diharamkan keduanya bagi kaum prianya dari mereka.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, shohih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar