Kategori: Lainnya
Sebagian dari kita kaum muslimin, tidak memperhatikan bagaimana kita berpakaian. Ada yang acuh tak acuh mengenai pakaian, namun ada juga yang memang tidak tahu, bagaimana seharusnya seorang muslim, baik wanita maupun laki-laki, mengatur dirinya dalam hal berpakaian. Padahal di dalam agama yang sempurna ini, masalah pakaian ini diatur dengan jelas dan tegas, mulai dari mengenai batasan-batasan minimal syar’i-nya hingga sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.
Di dalam kehidupan sehari-hari kadang-kadang saudara kita dari kalangan muslimin sendiri ada yang menganggap pakaian si fulanah seperti ini berlebihan, seperti itu ekstrim, dsb. Padahal bisa jadi pakaian si fulanah memang termasuk di dalam perkara yang diperintahkan oleh Alloh subhana wa ta’ala melalui Rosul-Nya sholallohu ‘alaihi wassalam. Alangkah ironisnya jika hal seperti ini sampai terjadi. Padahal bisa jadi omongan orang tadi bisa menjerumuskan dia kepada kekafiran, jika menyentuh pada penolakan terhadap syariat Alloh. Maka dari itu, seyogyanya yang menjadi patokan dari kita untuk menilai sesesuatu itu berlebihan atau berkekurangan, positif atau negatif, adalah aturan syariat Islam. Nah, mudah-mudahan artikel ini dapat menambah khazanah ilmu bagi pembaca sekalian dan agar kemudian diamalkan. Artikel ini saya pisah menjadi dua bagian, antara wanita dan laki-laki, untuk kenyamanan bagi pembaca. Semoga bermanfaat.
Kesalahan-kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita
- Mengenakan pakaian yang sempit, transparan (tembus pandang) dan yang membuat orang tertarik untuk memandang. Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaian yang sempit dan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, juga pakaian tipis yang menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Alloh berfirman:“Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka.” (An-Nur: 31).“Dan janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka.” (An-Nur: 31).Jika memperdengarkan suara perhiasan seperti gelang kaki atau perhiasan sejenisnya yang tersembunyi tidak dibolehkan, makabagaimana pula dengan perhiasan yang tampak nyata, lebih dari itu bagaimana halnya dengan menampakkan lengan tangan, dada, betis bahkan paha?
- Mengenakan pakaian yang terbuka dari bawah, atau tidak menutupi betis, dua telapak kaki, punggung, mengenakan celana pendek juga pakaian-pakaian yang menampakkan kecantikan wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya, baik di dalam maupun di luar rumah. Tetapi ironinya, pakaian jenis inilah yang membudaya di kalangan yang mengaku dirinya muslimah. Para wanita itu tidak menyadari bahwa pakaiannya tersebut merupakan jenis kemungkaran yang besar, bahkan ia salah satu penyebab terbesar bagi timbulnya berbagai tindak perkosaan dan kriminalitas. Yang lebih mengherankan, seakan jenis pakaian ini terutama di kota sudah demikian diterima masyarakat, sehingga jarang bahkan tak terdengar upaya mengingatkan kaum muslimah dari pakaiannya yang jauh dari Islam tersebut, baik lewat media massa maupun elektronik. Bahkan yang digelar di berbagai stasiun telivisi adalah pakaian-pakaian seronok dan telanjang, dan itu yang dilahap oleh kaum muslimah setiap hari sebagai panutan. Sesungguhnya munculnya keadaan ini telah pernah disinyalir oleh Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam . Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:“Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, shahih).
- Mengenakan pakaian yang berlengan pendek, termasuk di dalamnya mengenakan kaos sehingga menampakkan kedua lengan tangan. Ini jelas haram karena tidak menutup aurot. Tetapi betapa banyak wanita muslimah yang tidak memperhatikan masalah ini, sehingga mereka mengenakan pakaian tersebut di jalan-jalan, di pasar dan di tempat-tempat umum. Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:“Wanita adalah aurot, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki).” (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih). Yakni setan membuat segenap mata memandang kepada si wanita sehingga menimbulkan fitnah.
- Mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki, baik dalam bentuk maupun ciri-cirinya. Ini adalah dilarang. Wanita memiliki pakaian khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadits shahih disebutkan:“Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari, shahih).“Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, sanad hadits ini shahih menurut syarat Muslim).
- Mengenakan konde (sanggul) rambut, karena ia termasuk menyambung rambut. Ketika acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang. Asma’ binti Abi Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi `. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam menjawab:“Alloh melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Muslim).“Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun.” (HR. Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu) yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Kebanyakan orang-orang yang melakukan hal ini adalah kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater juga wanita-wanita yang kurang percaya diri dan ingin tampil lebih. Mudah-mudahan Alloh menunjuki mereka dan kita semua.
- Mengecat kuku sehingga menghalangi air mengenai kulit ketika berwudhu. Setiap kulit anggota wudhu tidak boleh terhalang oleh air, termasuk di dalamnya kuku. Mengenakan cat kuku menjadikan air terhalang mengenai kuku, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Alloh berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki.” (Al-Maidah: 6).Biasanya yang mengecat kuku adalah para wanita, tetapi larangan ini berlaku umum, baik laki-laki maupun wanita.
- Memakai kuku palsu atau memanjangkan kuku tangan dan kaki. Ini adalah menyalahi fithroh, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:“Ada lima fithroh; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku.” (Muttafaq alaih).Anas bin Malik rodhiallohu anhu berkata:“Kami diberi waktu dalam menggunting kumis, memo-tong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim). Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus, tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun di antara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.
- Tidak memakai kerudung (penutup kepala). Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa kerudung (penutup kepala) hanyalah kebudayaan Arab belaka, tidak merupakan perintah syari’at. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai kerudung, pendapat ini merupakan legitimasi dan pembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illaa billah. Tidak seorang ulama salaf pun yang berpendapat kerudung (penutup kepala) bukan perintah agama. Pendapat aneh ini hanya terjadi di kalangan cendekiawan muslim yang jauh dari tuntunan salaf. Dan dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam pembahasan-pembahasan terdahulu.
- Tidak memakai kaos kaki, sehingga tampak telapak kakinya. Bagi sebagian muslimah yang ta’at memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurot, karena itu ia harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa. Dalil masalah ini sebagaimana disebutkan dalam masalah-masalah terdahulu.
Wanita pada dasarnya sangat senang dipuji, baik kecantikannya, kelembutannya dan sifat-sifat indahnya yang lain. Tetapi banyak yang terperosok jauh, ingin dipuji kecantikannya, meski dengan resiko membuka aurot, agar tampak lebih indah mempesona. Ingatlah, wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal aurotnya. Kaum muslimah yang menutup aurot secara syar’i berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian!
Sumber;
http://zuhud.wordpress.com/
pakaian yang benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar