Melakukan perjalanan (bersafar) dengan maksud hanya untuk berziarah kubur, berdasarkan hadits Abu Hurairah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam
,لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيْ وَمُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ ” إِنَّمَا يُسَافَرَ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الْكَعْبَةِ وَمَسْجِدِيْ وَمَسْجِدِ إِيْلِيَاءَ.
“Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan (untuk ibadah) kecuali kepada tiga masjid: Al-Masjidil Haram , masjid Ar-Rasul dan masjid Al-Aqshâ”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhâry dan Muslim dengan lafazh, “Safar itu hanyalah kepada tiga masjid (yaitu) masjid Al-Ka’bah, Masjidku dan Masjid Iliyâ`.”
Juga hadits Abu Sa’id Al-Khudry dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam,
لاَ تُشَدُّ وَفِيْ لَفْظٍ : لاَ تَشُدًّوْا الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقُصَى. أَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَاللَّفْظُ الْآخَرُ لِمُسْلِمٍ.
“Tidaklah (boleh) dilakukan perjalanan -dan dalam sebuah riwayat: janganlah kalian melakukan perjalanan- (untuk ibadah) kecuali kepada tiga masjid: Masjidku (Masjid Nabawy), Masjidil Haram dan masjid Al-Aqshâ.” Muttafaqun ‘alaihi .
Menyalakan lampu (pelita) pada kuburan, karena perbuatan tersebut adalah bid’ah yang tidak pernah dikenal oleh para salafus shalih, merupakan pemborosan harta, dan menyerupai Majûsi (para penyembah api) ( Ahkâmul Janâ`iz hal. 294).
Membaca Al-Qur`ân di kuburan. Membaca Al-Qur`ân di pekuburan adalah suatu bid’ah dan bukanlah petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam. Bahkan petunjuk (sunnah) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam adalah berziarah dan mendoakan mereka, bukan membaca Al-Qur`ân
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ.
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan, sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan padanya surah Al-Baqarah.”Diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 780.
Pada hadits ini terkandung pengertian bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam memerintahkan umatnya membaca Al-Qur`ân di rumah-rumah mereka (menjadikan rumah-rumah mereka sebagai salah satu tempat membaca Al-Qur`ân), kemudian beliau menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa syaithân akan lari dari rumah-rumah mereka jika dibacakan surah Al-Baqarah.
Dan sebelumnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam telah melarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka sebagai kuburan yang dihubungkan dengan hikmah (illat tersebut), maka mafhûm (dipahami) dari hadits di atas adalah bahwa kuburan bukanlah tempat yang disyari’atkan untuk membaca Al-Qur`ân, bahkan tidak boleh membaca Al-Qur`ân padanya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “ Para ulama telah menukil dari Imam Ahmad tentang makruhnya membaca Al-Qur`ân dikuburan dan ini adalah pendapat jumhur As-Salaf dan para shahabatnya (Ahmad) yang terdahulu juga di atas pendapat ini, dan tidak ada seorang pun dari ulama yang diperhitungkan mengatakan bahwa membaca Al-Qur`ân di kuburan afdhal (lebih baik). Dan menyimpan mashâhif (kitab-kitab Al-Qur`ân) di kuburan adalah bid’ah meskipun untuk dibaca… dan membacakan Al-Qur`an bagi mayat adalah bid’ah.” ( Min Bida’il Qubûr hal. 59).
Mengeraskan suara di kuburan. Berkata Qais bin Abbâd, “Adalah shahabat-shahabat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam menyukai merendahkan suara dalam tiga perkara: dalam penerangan, ketika membaca Al-Qur`ân dan ketika di dekat jenazah-jenazah.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 11201. ( Min Bida’il Qubûr hal. 88).
catatan : dikutip dari Sucikan Aqidahmu Dari Noda-Noda Syirik
insya Allah masih ada satu lagi sambungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar