JAWABAN KEEMPAT : Tata Cara Ziarah Kubur
- Memberi salam kepada penghuni kubur (muslimin) dan mendo’akan kebaikan bagi mereka. Diantara doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam kepada umatnya yang berziarah kubur ,اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Salam keselamatan atas penghuni rumah-rumah (kuburan) dan kaum mu’minin dan muslimin, mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kita dan orang-orang yang belakangan, dan kami Insya Allah akan menyusul kalian kami memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim 975, An-Nasâ`i 4/94, Ahmad 5/353, 359, 360.
اَلسَّلاَمُ عَلَى أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنِ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْن
“Keselamatan atas penghuni kubur dari kaum mu’minin dan muslimin mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang terdahulu dari kita dan orang-orang belakangan dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.”
- Tidak berjalan di atas kuburan dengan mengenakan sandal. Hal ini berdasarkan hadits Basyir bin Khashashiah ,بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِيْ إِذْ حَانَتْ مِنْهُ نَظَرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِيْ بَيْنَ الْقُبُوْرِ عَلَيْهِ نَعْلاَنِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَرَمَى بِهِمَا
“Ketika Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam sedang berjalan, tiba-tiba beliau memandang seorang laki-laki yang berjalan di antara kubur dengan mengenakan sandal, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda , ‘Wahai pemilik (yang memakai) sandal celakalah engkau lepaskanlah sandalmu. ’ Maka orang itu memandang tatkala ia mengetahui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ia melepaskan kedua sandalnya dan melemparkannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dâud 2/72, An-Nasâ`i 1/288, Ibnu Mâjah 1/474, Al-Hâkim 1/373 dan dia berkata , “Sanadnya shahih,” dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan dikuatkan (diakui) oleh Al- Hâfizh Ibnu Hajar ( Fathul Bâry 3/160).
Berkata Al- Hâfizh Ibnu Hajar , “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan diantara kuburan dengan sandal.” (Fathul Bâry 3/160). Berkata Syaikh Al-Albâny , “Hadits ini menunjukkan makruhnya berjalan di atas kuburan dengan memakai sandal.” Lihat Ahkâmul Janâiz 252
- Tidak duduk atau bersandar pada kuburan.Hal ini berdasarkan hadits Abu Marbad radhiyallâhu ‘anhu dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ,
لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan melakukan shalat padanya.”Dikeluarkan oleh Imam Muslim 2/228.
Dan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam bersabda ,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحُدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga (bara api itu) membakar pakaiannya sampai mengenai kulitnya itu adalah lebih baik daripada dia duduk di atas kuburan.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
- Dibolehkan bagi peziarah untuk mengangkat tangannya ketika berdoa untuk penghuni kubur, berdasarkan hadits ‘Âisyah radhiyallâhu ‘anhâ ,“Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam keluar pada suatu malam, maka aku (‘Âisyah) mengutus Barîrah untuk membuntuti kemana saja beliau (Rasulullah) pergi, maka Rasulullah mengambil jalan ke arah Baqî’ Al-Garqad kemudian beliau berdiri pada sisi yang terdekat dari Baqî’ lalu beliau mengangkat tangannya, setelah itu beliau pulang, maka kembalilah Barîrah kepadaku dan mengabariku (apa yang dilihatnya). Maka pada pagi hari aku bertanya dan berkata, ‘Wahai Rasulullah keluar kemana engkau semalam? ’ Beliau berkata, ‘Aku diutus kepada penghuni Baqî’ untuk mendoakan mereka ’ .” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/92) dan sebelumnya oleh Imam Malik pada kitabnya ( Al-Muwaththa` (1/239-240)).
- Berkata ‘Abdullah Al-Bassâm , “Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.” Lihat Taudhîhul Ahkâm 2/564.
- Menghadap ke kuburan ketika memberi salam kepada penghuni kubur.Hal ini diambil dari hadits-hadits yang lalu tentang cara memberi salam pada penghuni kubur.
- Ketika mendoakan penghuni kubur tidak menghadap ke kuburan melainkan menghadap kiblat. Sebab Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melarang umatnya shalat menghadap kubur dan karena doa adalah intinya ibadah, sebagaimana sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam , الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ “Doa adalah ibadah.” Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzy (4/178,223) dan Ibnu Mâjah (2/428-429).
Macam-macam Ziarah Kubur dan Hal-hal yang diharamkan dalam dalam Ziarah Kubur.
Hal ini telah disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassâm dalam Taudhîhul Ahkâm (2/562-563), bahwa keadaan seorang yang berziarah ada empat jenis, yaitu:
- Mendoakan para penghuni kubur dengan cara memohon kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla pengampunan dan rahmat bagi para penghuni kubur, dan memohonkan doa khusus bagi yang dia ziarahi dan pengampunan. Mengambil pelajaran dari keadaan orang mati sehingga bisa menjadi peringatan dan nasihat baginya. Inilah bentuk ziarah yang syar’i.
- Berdoa kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla bagi dirinya sendiri dan bagi orang-orang yang dicintainya di pekuburan atau di dekat sebuah kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa berdoa di pekuburan atau pada kuburan seseorang tertentu afdhal(lebih utama) dan lebih mustajab daripada berdoa di masjid. Dan ini adalah bid’ah munkarah, haram hukumnya.
- Berdoa kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla dengan mengambil perantara jâh (kedudukan) penghuni kubur atau haknya, melalui perkataan , “Aku memohon pada-Mu, wahai Rabbku , berikanlah …(sesuatu)… dengan jâh (kedudukan) penghuni kuburan ini atau dengan haknya terhadap-Mu, atau dengan kedudukannya disisi-Mu,” atau yang semisalnya. Dan ini adalah bid’ah muharramah dan haram hukumnya, sebab perbuatan tersebut adalah sarana/jalan yang mengantar kepada kesyirikan kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla .
- Tidak berdoa kepada Allah Subhânahu wa Ta’âla melainkan berdoa kepada para penghuni kubur atau kepada penghuni kubur tertentu, melalui perkataan , “Wahai wali Allah, wahai nabi Allah, wahai tuanku, cukupilah aku atau berilah aku …(sesuatu) …,” dan semisalnya. Dan ini adalah syirik Akbar (besar).Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâhu Ta’âla dalam kitabnya, Ar-Raddu ‘Alal Bakry hal. 56-57, ketika menyebutkan tingkatan bid’ah yang berhubungan dengan ziarah kubur, “Bid’ahnya bertingkat-tingkat:
Tingkatan Pertama (yang paling jauh dari syariat) , dia (penziarah) meminta hajatnya pada mayat atau dia beristighatsah (meminta tolong ketika terjepit/susah) padanya sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang terhadap kebanyakan penghuni kubur. Dan ini adalah termasuk jenis peribadahan kepada berhala.
Tingkatan kedua , dia (penziarah) meyakini bahwa berdoa di sisi kuburnya mustajab atau bahwa doa tersebut afdhal (lebih baik) daripada berdoa di masjid-masjid dan di rumah-rumah. Dan dia maksudkan ziarah kuburnya untuk hal itu (berdoa di sisi kuburan), atau untuk shalat di sisinya atau untuk tujuan meminta hajat-hajatnya padanya. Dan ini juga termasuk kemungkaran-kemungkaran yang baru berdasarkan kesepakatan imam-imam kaum muslimin. Dan ziarah tersebut haram. Dan saya tidak mengetahui adanya pertentangan pendapat di kalangan imam agama ini tentang masalah ini.
Tingkatan ketiga , dia (penziarah) meminta kepada penghuni kubur agar memintakan (hajat) baginya kepada Allah. Dan ini adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan para imam kaum muslimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar