Kamis, 27 Oktober 2011

Tanya Jawab tentang Kemungkaran Ziarah Kubur.1



PERTANYAAN:
  1. Pada bulan-bulan tertentu seperti Rajab, Sya’ban, dan Syawal, sering terlihat orang-orang ramai melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan di benak saya tentang beberapa hal yaitu:
  2. Apa hukumnya berziarah kubur?
  3. Apakah ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah?
  4. Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat?
  5. Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i?
  6. Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut?


JAWABAN PERTAMA : Hukum Ziarah Kubur

Berziarah kubur adalah sesuatu hal yang disyariatkan dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan ijma’.

Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tentang disyariatkannya ziarah kubur di antaranya:

Pertama , hadits Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallâhu ‘anhu dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam beliau bersabda,

إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا

”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan Imam Abu Dâud (2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh,

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ

“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat.”

Dan dari jalan Abu Dâud hadits ini juga diriwayatkan maknanya oleh Imam Al-Baihaqy (4/77), Imam An-Nasâ`i (1/285-286 dan 2/329-330), dan Imam Ahmad (5/350, 355-356 dan 361).Kedua , hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, yang semakna dengan hadits Buraidah. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/38,63 dan 66), Al-Hâkim (1/374-375), dan Al-Baihaqy (4/77) dari jalan Al-Hâkim.

Ketiga , hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, yang juga semakna dengan hadits Buraidah dikeluarkan oleh Al-Hâkim (1/376).

Adapun ijma’ diriwayatkan (dihikayatkan) oleh:



•Al-‘Abdary sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/285).•Al-Imam Muwaffaquddin Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudâmah Al-Maqdasy Al-Hambaly (541-620 H) dalam kitab Al-Mughny (3/517).•Al-Hâzimy sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy-Syaukâny dalam kitab Nailul Authâr (4/119).Batasan Disyari’atkannya Ziarah Kubur

Syariat yang telah disebutkan di atas tentang ziarah kubur adalah disunnahkan bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil dari hadits-hadits maupun hikayat ijma’ tersebut di atas. Adapun bagi wanita, maka hukumnya adalah mubah (boleh), makruh bahkan sampai kepada haram bagi sebagian wanita.

Perbedaan hukum antara laki-laki dan wanita dalam masalah ziarah kubur ini disebabkan oleh adanya hadits yang menunjukkan larangan ziarah kubur bagi wanita,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ “

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu dia berkata, ‘ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur.’.”

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Hibbân di dalam Shahîh -nya sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3178, dan mempunyai syawahid (pendukung-pendukung) yang diriwayatkan oleh beberapa orang shahabat, di antaranya,

  • Hadits Hassan bin Tsabit, dikeluarkan oleh Ahmad 3/242, Ibnu Abi Syaibah 4/141, Ibnu Mâjah 1/478, Al-Hâkim 1/374, Al-Baihaqy dan Al-Bushîry di dalam kitabnya Az-Zawâ`id dan dia berkata isnad-nya shahih dan rijal-nya tsiqah.
  • Hadits Ibnu ‘Abbâs, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ashhâbus Sunan Al-Arba’ah (Abu Dâud, An-Nasâ`i, At-Tirmidzy dan Ibnu Mâjah), Ibnu Hibbân, Al-Hâkim dan Al-Baihaqy.Catatan
Hadits dengan lafazh seperti di atas ( زَائِرَاتِ ) menunjukkan pengharaman ziarah kubur bagi wanita secara umum tanpa ada pengecualian, akan tetapi ada lafazh lain dari hadits ini, yaitu,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ. وَ فِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ


“ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ) dalam lafazh yang lain Allah Subhânahu wa Ta’âlâ) melaknat wanita-wanita yang banyak berziarah kubur.”

Lafazh زُوَّارَاتِ (wanita yang banyak berziarah) menjadi dalil bagi sebagian ulama untuk menunjukkan bahwa berziarah kubur bagi wanita tidaklah terlarang secara mutlak (haram) akan tetapi terlarang bagi wanita untuk sering melakukan ziarah kubur.

Sebagian dari Perkataan Para Ulama Tentang Ziarah Kubur bagi Wanita

Yang melarang, di antaranya:

  • Berkata Imam An-Nawawy Asy-Syâfi’iy , “Nash-nash Imam Asy-Syâfi’iy dan Al-Ashhâb (pengikut Madzhab Syâfi’iyyah) telah sepakat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki.” ( Al-Majmu’ 5/285). Kata disunnahkan bagi laki-laki mempunyai pengertian bahwa bagi wanita tidak disunnahkan.
  • Berkata Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudâmah Al-Maqdasy Al-Hambaly , “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan Ahlul ‘Ilmi tentang bolehnya laki-laki berziarah kubur.” Lihat Al-Mughny 3/517.Kata bolehnya laki-laki berziarah kubur memiliki pengertian bahwa bagi wanita belum tentu boleh atau tidak boleh sama sekali.
  • Berkata Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Mâlikiy, yang terkenal dengan nama kunyahnya “Ibnul Hâjj” , “Dan seharusnya (selayaknya), baginya (laki-laki), melarang wanita-wanita keluar ke kuburan, meskipun wanita-wanita tersebut memiliki mayat (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah.” Lihat Madkhal As-Syar‘u Asy-syarîf 1/250.
  • Berkata Abu An-Najâ Musa bin Ahmad Al-Maqdasy Al-Hambaly (pengarang Zâdul Mustaqni’ ) , “Disunnahkan ziarah kubur kecuali bagi wanita.” Lihat Hâsyiah Ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zâdul Mustaqni’ 3/144-145.
  • Berkata Al-Imam Mar’iy bin Yûsuf Al-Karmy , “Dan disunnahkan berziarah kubur bagi laki-laki dan dibenci (makruh) bagi wanita.” Lihat Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl 1/235.
  • Berkata Syaikh Ibrâhim Dhuwaiyyân , “Minimal hukumnya adalah makruh.”
  • Berkata Syaikh Dr. Shâleh bin Fauzân Al-Fauzân , “Dan ziarah itu disyariatkan bagi laki-laki, adapun wanita diharamkan bagi mereka berziarah kubur.” Lihat Al-Muntaqâ Min Fatâwâ Syaikh Shâlih Al-Fauzân .

dibagi dari : Sucikan Aqidahmu Dari Noda-Noda Syirik

insya Allah bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar