Kamis, 27 Oktober 2011

Tanya Jawab tentang Kemungkaran Ziarah Kubur. 2


Yang membolehkan, di antaranya:


•Imam Al-Bukhâry, bahwa beliau meriwayatkan hadits Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang berada di sebuah kuburan, sambil menangis. Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berkata padanya, ‘ Bertaqwalah engkau kepada Allah dan bersabarlah.’ Maka berkata wanita itu, ‘ Menjauhlah dariku, engkau belum pernah tertimpa musibah seperti yang menimpaku,’ dan wanita itu belum mengenal Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, lalu disampaikan padanya bahwa dia itu adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam, ketika itu ditimpa perasaan seperti akan mati (karena merasa takut dan bersalah-ed.). Kemudian wanita itu mendatangi pintu (rumah) Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam dan dia tidak menemukan penjaga-penjaga pintu maka wanita itu berkata, ‘ Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku (pada waktu itu) belum mengenalmu, maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam berkata, ‘ Sesungguhnya yang dinamakan sabar itu adalah ketika (bersabar) pada pukulan (benturan) pertama.’.”Al-Bukhâry memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur” yang menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur. Lihat Shahîh Al-Bukhâry 3/110-116.


Al-Imam Al-Hâfizh Ibnu Hajar Al-Asqâlany menerangkan hadits di atas dalam Fathul Bâry , “Dan letak pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam tidak mengingkari duduknya (keberadaan) wanita tersebut di kuburan. Dan taqrir (pembolehan) Nabi adalah hujjah.”


Berkata Al-‘Ainy, “Dan pada hadits ini terdapat petunjuk tentang bolehnya berziarah kubur secara mutlak, baik peziarahnya laki-laki maupun wanita dan yang diziarahi (penghuni kubur) muslim atau kafir karena tidak adanya pembedaan padanya.” Lihat ‘ Umdatul Qâry 3/76.


Al-Imam Al-Qurthuby berkata, “Laknat yang disebutkan di dalam hadits (tersebut) adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk lafazhnya menunjukkan mub alaghah (berlebih-lebihan). Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada penyelewengan hak suami dan berhias diri dan akan munculnya teriakan, erangan, raungan dan semisalnya. Dan dikatakan jika semua hal tersebut aman (dari terjadinya) maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada para wanita, sebab mengingat mati diperlukan oleh laki-laki maupun wanita.” Lihat Jâmi’ Ahkâmul Qur`ân .


Berkata Al-Imam Asy-Syaukâny, “Dan perkataan (pendapat) ini adalah yang pantas untuk pegangan dalam mengkompromikan antara hadits-hadits bab yang saling bertentangan pada lahirnya.” Lihat Nailul Authâr 4/121.


Berkata Syaikh Muhammad Nâshiruddin Al-Albâny, “Dan wanita (sama) seperti laki-laki dalam hal disunnahkannya berziarah kubur.” Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan empat alasan yang sangat kuat dalam menunjukkan hal tersebut di atas. Setelah itu, beliau berkata, “Akan tetapi tidak dibolehkan bagi mereka (para wanita) untuk memperbanyak ziarah kubur dan bolak-balik ke kuburan sebab hal ini akan membawa mereka untuk melakukan penyelisihan terhadap syariat seperti meraung, memamerkan perhiasan/kecantikan, menjadikan kuburan sebagai tempat tamasya dan menghabiskan waktu dengan obrolan kosong (tidak berguna), sebagaimana terlihatnya hal tersebut dewasa ini pada sebagian negeri-negeri Islam, dan inilah maksud, Insya Allah, dari hadits masyhur,لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ (وَفِيْ لَفْظٍ : لَعَنَ اللهُ) زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ



“Rasulullahshallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat (dalam sebuah lafadz Allah melaknat) wanita-wanita yang banyak berziarah kubur.” ( Sunan Al-Baihaqy 4/6996, Sunan Ibnu Mâjah no. 1574, Musnad Ahmad 2/8430, 8655)


Lihat Ahkâmul Janâiz 229-237karya Syaikh Al-Albâny

Kesimpulan Penulis

Wanita tidak dianjurkan untuk berziarah kubur, karena ditakutkan akan terjadi padanya hal-hal yang bertentangan dengan syari’at disebabkan karena kelemahan hati wanita dan karena perbuatannya, seperti akan terjadinya teriakan atau raungan ketika menangis/sedih, tabarruj (berhias), ikhtilâth (bercampur baur dengan laki-laki) dan hal-hal lain yang sejenis. Itulah sebabnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur karena banyaknya (seringnya) berziarah kubur tersebut akan mengantarkannya kepada penyelisihan/penyelewengan terhadap syari’at. Akan tetapi jika seorang wanita kebetulan melewati kuburan atau berada di kuburan karena kebetulan (tanpa sengaja) seperti yang terjadi pada ‘Âisyah radhiyallahu ‘anha ketika mengikuti Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wa sallam ke pekuburan Baqî’, maka pada waktu itu keadannya seperti laki-laki dalam hal bolehnya wanita tersebut berziarah, dengan memberi salam dan mendoakan para penghuni kubur. Berkata Syaikh Ibrâhim Duwaiyyân, “Jika seorang wanita yang sedang berjalan melewati suatu kuburan di jalannya dia memberi salam dan mendoakan penghuni kubur (mayat) maka hal ini baik (tidak mengapa) sebab wanita tersebut tidak sengaja keluar untuk ke pekuburan.” Lihat Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl .

kuburan baqiWallâhu A’lam Bish Shawab .

Hikmah dilarangnya para wanita memperbanyak (sering) berziarah



Di antara hikmah tersebut:


Karena ziarah dapat membawa kepada penyelewengan hak-hak suami akan keluarnya para wanita dengan berhias lalu dilihat orang lain dan tak jarang ziarah tersebut disertai dengan raungan ketika menangis. Hal ini disebutkan oleh Imam Asy-Syaukâny dalam Nailul Authâr 4/121.


Karena para wanita memiliki kelemahan/kelembekan dan tidak memiliki kesabaran maka ditakutkan ziarah mereka akan mengantarkan kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang akan mengeluarkan mereka dari keadaan sabar yang wajib. Hal ini disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassâm dalam Taudhîhul Ahkâm 2/563-564.


Sebab wanita sedikit kesabarannya, maka dia tidaklah aman dari gejolak kesedihannya ketika melihat kuburan orang-orang yang dicintainya, dan ini akan membawa dia pada perbuatan-perbuatan yang tidak halal baginya, berbeda dengan laki-laki. Disebutkan oleh Syaikh Ibrâhim Duwaiyyân menukil dari Al-Kâfi . Lihat Manâr As-Sabîl Fî Syarh Ad-Dalîl 1/236.


Berkata Imam Ibnul Hâjj rahimahullah setelah menyebutkan 3 pendapat ulama tentang boleh tidaknya berziarah kubur bagi wanita, “Dan ketahuilah bahwa perselisihan pendapat para ‘ulama yang telah disebutkan adalah dengan kondisi wanita pada waktu itu (zamannya para ‘ulama salaf sebelum Ibnul Hâjj yang wafat pada thn 732 H), maka mereka sebagaimana diketahui dari kebiasaan mereka yang mengikuti sunnah, sebagaimana telah lalu (tentang hal itu). Adapun keluarnya mereka (para wanita untuk berziarah) pada zaman ini (zaman Ibnul Hâjj), maka kami berlindung kepada Allah dari kemungkinan adanya seorang dari ‘ulama atau dari kalangan orang-orang yang memiliki muru`ah (kehormatan dan harga diri) atau cemburu (kepedulian) terhadap agamanya yang akan membolehkan hal ini. Jika terjadi keadaan darurat (yang mendesak) baginya untuk keluar maka hendaknya berdasarkan hal-hal yang telah diketahui dalam syari’at berupa menutup aurat sebagaimana yang telah lalu (pembahasannya) bukan sebagaimana adat mereka yang tercela pada masa ini. Lihatlah, mudah-mudahan Allah Subhânahu Wa Ta’âla merahmati kami dan merahmatimu. Lihatlah mafsadah (kerusakan) ini yang telah dilemparkan oleh syaithan kepada sebagian mereka (para wanita) di dalam membangun (menyusun) tingkatan-tingkatan kerusakan ini di kuburan.” (Madkhal Asy-Syar’u Asy-Syarif 1/251)



catatan diambil dari Sucikan Aqidahmu Dari Noda-Noda Syirik

insya Allah masih bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar