Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengusap rambut yang disanggul (atau dikepang) pada seorang wanita saat berwudhu ?
Jawaban.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap rambutnya yang disanggul (atau dikepang) atau terurai, akan tetapi ia tidak boleh mengepang atau menyanggul rambut di bagian atas kepalanya, karena saya khawatir wanita itu akan masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
“Artinya : Dan para wanita yang berpakaian tapi (seperti) telanjang, kepala mereka bagaikan ponuk unta yang berlenggak-lenggok, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, walaupun aromanya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian”.
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 8-9
penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar