Senin, 03 Desember 2012

Hukum Memakan Jangkrik dan Cacing Tanah

dakwatuna.com – Belakangan ini marak bisnis ternak cacing dan jangkrik seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar terutama untuk pengobatan, kosmetik dan pakan ikan. Menurut data Pusat Inkubator Bisnis Inkopin (PIBI) Jawa Barat menunjukkan bahwa setiap tiga bulan industri farmasi, kosmetik dan pakan ikan di wilayah Jawa Barat memerlukan 12.8 ton. Sementara untuk kebutuhan ekspor ke Korea Selatan, sedikitnya 35.000 ton perbulan. Menurut Jawa Pos permintaan negara Thailand lebih dari 120 ton perbulan. Sedangkan hasil ternak jangkrik biasanya untuk konsumsi makanan burung piaraan. Pertanyaan yang timbul mengingat bahwa media hidup cacing ternak adalah kotoran sapi perah yang dicampur dengan tanah dan sayuran serta limbah atau sampah restoran sedangkan pakan ternak jangkrik adalah sayur-sayuran.
Pertanyaan yang sering muncul adalah Bagaimanakah hukum halal-haramnya cacing dan jangkrik?. Dapatkah cacing dan jangkrik dijadikan sebagai objek bisnis? Bolehkah kita mengkonsumsi cacing untuk obat seperti dalam ramuan shin she yang menggunakan cacing kering untuk mengobati sakit tipes?
Berdasarkan pengamatan kaidah fiqih dan pertimbangan ushul fiqih sebelum mencari dalil-dalil (nash) tentang halal haramnya cacing dan jangkrik maka kita perlu menegaskan sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22) bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah) menurut beliau bahwa hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka jika tidak ada nash seperti itu maka hukumnya kembali kepada asalnya yakni boleh. (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan aqidah. (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113)
Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:29) Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazaar)
Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hukum mentega, keju dan keledai liar, beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan beliau alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan, dan telah menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)
Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)
Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah) Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:
1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:195). Rasulullah saw bersabda: “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) dan sabdanya: “Barang siapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahanam selama-lamanya.” (HR. Bukhari)
2. Memabukkan, melalaikan atau menghilangkan ingatan. Seperti segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika dan zat adiktif lainnya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90). Rasulullah saw bersabda: “segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun haram.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
3. Najis dan terkontaminasi najis. Contoh: babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125). Allah berfirman: “Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena semua itu najis atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
Apabila kita dapati Nabi saw melarang beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh al-Qur’an maka ulama fiqih dan ushul seperti Imam Asy-Syaukani mengkategorikan larangan Nabi tersebut sebagai larangan makruh bukan haram. Atau bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam al-Qur’an seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum. Maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan al-Qur’an.
As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh merupakan konsekuensi logis dan kultural untuk menjadi dalil pengharaman untuk memakannya maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis) maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas, jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat) maka hukumnya kembali kepada hukum asal yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14)
Adapun hukum cacing tanah dan jangkrik menurut uraian kaidah hukum di atas adalah kembali kepada hukum asal makanan yakni halal, karena tidak ada nash tegas maupun qiyas yang relevan untuk mengharamkannya ataupun memasukkannya dalam kategori khabaits (najis) hanya berdasarkan perasaan geli dan jijik yang nisbi (relatif) sementara hukum dibangun di atas dasar kepastian dan universalitas. Sebagian ulama mengatakan bahwa boleh mengkonsumsi cacing dan semua binatang melata ataupun serangga selama aman (secara medis maupun pengalaman empirik) dari racun ataupun bakteri yang membahayakan kesehatan. Apalagi sampai kini secara empirik dan medis belum ditemukan indikasi yang membahayakan dan kita tidak dituntut oleh Allah untuk mengetahui sesuatu di luar kemampuan kita sehingga kita terhalang dari memanfaatkan apa yang Allah ciptakan untuk kita. (Ad-Dardir, Asy-Syarhul Kabir, vol. II/115, Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, V/510, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, II/10)
Lebih tegas dan secara khusus ulama tafsir (mufassirun) seperti Imam As-Suyuthi dalam tafsir Al-Jalalain ketika menafsirkan kata (khabaits) dalam surat Al-Al-A’raf’:157 mengatakan khabits itu adalah seperti bangkai dan sebagainya (segala yang diharamkan Allah secara eksplisit/terang dalam al-Qur’an). Sedangkan Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas (Wa yuhillu lahum ath-thayyibat wa yuharrimu ‘alaihim al-khabaits) mengatakan: “Maknanya adalah menghalalkan bagi mereka apa yang mereka telah haramkan sebelumnya atas diri mereka bahiirah (unta yang telah beranak lima kali dan anak kelimanya jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan dan tidak boleh ditunggangi lagi serta tidak boleh diambil susunya) saaibah (unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nazar) washiilah ( seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala) dan haam (unta jantan yang tidak diganggu gugat lagi karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali; QS. Al-Maidah:103) dan mengharamkan atas mereka al-khabaits. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dimana beliau menafsirkannya: yaitu seperti daging babi, riba dan apa yang mereka halalkan dari makanan yang Allah ta’ala haramkan. Sebagian ulama mengatakan: Setiap makanan yang Allah halalkan (dalam kitab-Nya) ia adalah thayyib (baik) dan bermanfaat bagi tubuh dan agama, sedangkan apa yang diharamkan-Nya maka ia adalah khabits dan berbahaya bagi tubuh dan agama.” (Tafsir Ibnu Katsir, II/244)
Imam Al-Qurthubi menegaskan dalam menafsirkan ayat tersebut: “Menurut mazhab imam Malik bahwa yang dimaksud dengan ath-thayyibat adalah al-muhallalat; yang seolah-olah Allah menyifati apa yang dihalalkan-Nya dengan thayyib, karena lafazh ini mengandung makna pujian dan sanjungan. Dengan logika ini kita katakan bahwa yang dimaksud dengan al-khabaits adalah al-muharramat (apa yang diharamkan Allah), karenanya Ibnu ‘Abbas mengatakan: al-khabaits adalah daging babi, riba dan lain sebagainya.”
Apalagi agrobisnis cacing dan jangkrik diperuntukkan untuk konsumsi binatang ternak atau piaraan, farmasi dan kosmetik yang tidak dimakan, maka hukumnya lebih ringan lagi. Meskipun kita telah mendudukkan hukum asalnya yakni halal. (Berdasarkan pada kaidah halal-haram makanan dan minuman dalam al-Qur’an: QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3-5, 87, 145, Al-A’raf:32, Al-An’am:119, Yunus:59, An-Nahl:35, 115, 116, Al-Isra’:70, Al-Hajj:3, At-Tahrim:1) Adapun mengenai media hidupnya yang sebagian dari kotoran sapi (binatang yang halal dimakan dagingnya) adalah bukan najis dan tidak dapat dimasukkan dalam kategori jallalah. yang dimakruhkan ulama (yakni binatang yang sebagian besar media hidupnya barang-barang najis. Dan menurut ulama kotoran binatang yang dimakan dagingnya seperti unta, sapi tidak najis, di samping itu bukan makanan pokok satu-satunya. Itupun masih diperselisihkan ulama dan paling berat mereka menghukuminya makruh tidak sampai haram. (Al-Mathalib, VI/309, Az-Zuhaili, II/513) Demikian pula bisnis dalam hal ini hukum prinsipnya juga halal termasuk mengkonsumsinya untuk obat-obatan. Selama tidak diketemukan unsur-unsur lain yang mengharamkannya. Semoga Allah memberkati usaha saudara dan dapat bermanfaat bagi umat manusia. Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar